Dokumen Resmi PKKMB KM FV UNY 2026
Pedoman resmi tata tertib, ketentuan dresscode, serta sanksi kedisiplinan peserta PKKMB KM FV UNY 2026
← Geser tab ke kanan / kiri →
TATA TERTIB PESERTA PKKMB KELUARGA MAHASISWA FAKULTAS VOKASI UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA TAHUN 2026
ATata Tertib Umum Peserta
Peserta PKKMB KM FV UNY 2026 datang maksimal pada pukul 07.30 WIB untuk TMTP dan Kepemanduan, 06.30 WIB untuk hari H PKKMB KM FV UNY.
Mengikuti seluruh rangkaian kegiatan PKKMB KM FV UNY 2026 yang terdiri dari TMTP, Kepemanduan, hari H PKKMB KM FV UNY tahun 2026, dan Open House Ormawa.
Peserta PKKMB KM FV UNY 2026 dilarang keluar area FV UNY selama rangkaian PKKMB KM FV UNY 2026 berlangsung tanpa izin pemandu dan persetujuan Koordinator Fakultas PKKMB KM FV UNY 2026.
Memenuhi semua jenis penugasan PKKMB KM FV UNY 2026.
Menggunakan dresscode dan ketentuan Peserta PKKMB KM FV UNY 2026 sebagai berikut:
BKetentuan Dresscode & Pakaian Peserta
Wajib dipatuhi oleh seluruh peserta Laki-laki dan Perempuan pada seluruh rangkaian kegiatan
| Kategori | Laki-laki | Perempuan |
|---|---|---|
| TMTP | Batik berlengan panjang, tidak ketat, lengan tidak dilipat, dan tidak dimasukkan. | Batik berlengan panjang, tidak ketat, lengan tidak dilipat, dan tidak dimasukkan. |
| Kepemanduan s.d. Hari H PKKMB | Kemeja putih polos berlengan panjang, tidak ketat, tidak transparan, lengan dapat dilipat sampai siku, dan dimasukkan. (Pada bagian ujung lengan kemeja terdapat manset dan kancing). | Kemeja putih polos berlengan panjang, tidak ketat, tidak transparan, lengan dapat dilipat sampai siku, dan dimasukkan. (Pada bagian ujung lengan kemeja terdapat manset dan kancing). |
| Bawahan | Celana kain hitam polos panjang non jeans, tidak ketat, tidak pensil, dan dapat dilipat sampai lutut. | Rok hitam panjang model A-line (non jeans, non belahan, non transparan, non plisket dan tidak ketat). Mengenakan legging (panjang sampai mata kaki dan dimasukkan ke dalam kaos kaki). |
| Kaos Kaki | Kaos kaki putih polos diatas mata kaki, tidak berlogo dan tidak mengatasnamakan instansi manapun. | Kaos kaki putih polos diatas mata kaki, tidak berlogo dan tidak mengatasnamakan instansi manapun. |
| Sepatu | Sepatu dominan berwarna hitam dan tali berwarna hitam. | Sepatu dominan berwarna hitam dan tali berwarna hitam. |
| Dasi | Dasi hitam polos dengan ujung dasi berbentuk segitiga menyentuh ikat pinggang. | Dasi hitam polos dengan ujung dasi berbentuk datar menyentuh ikat pinggang. |
| Ikat Pinggang | Ikat pinggang polos berwarna hitam, berbahan kulit, dengan kepala gesper berbentuk kotak berwarna hitam, tanpa logo, tanpa tulisan atau lambang instansi apapun. | Ikat pinggang polos berwarna hitam, berbahan kulit, dengan kepala gesper berbentuk kotak berwarna hitam, tanpa logo, tanpa tulisan atau lambang instansi apapun. |
| Rambut & Jilbab | Rambut rapi dan tidak panjang model 321* ukuran centimeter (warna alami, tidak disemir dan tidak dibatik) serta tidak memakai wig. (*rincian model rambut: atas 3 cm, samping 2 cm, bawah 1 cm). | Berjilbab: Jilbab kain segi empat hitam polos, menutup dada, bukan rawis, non bordir, tidak menerawang, dan tidak boleh dirangkap (Standar ketebalan bahan wolfis). Tidak Berjilbab: Rambut dicepol menggunakan hairnet warna hitam. Untuk peserta berambut pendek dan tidak dapat diikat ke belakang, rambut dijepit ke samping dengan rapi menggunakan jepit lidi hitam polos. Rambut warna alami, tidak disemir. |
| Alis | Alis alami, tidak dibingkai, digambar, dan dibatik. | Alis alami, tidak dibingkai, digambar, dan dibatik. |
| Kuku | Tidak berkuku panjang dan berwarna alami (tidak berkutek dan nail art). | Tidak berkuku panjang dan berwarna alami (tidak berkutek dan nail art). |
| Atribut & Perlengkapan | Wajib membawa, mengenakan Jas Almamater UNY dan Co-Card, serta atribut pendukung sesuai arahan pemandu. | Wajib membawa, mengenakan Jas Almamater UNY dan Co-Card, serta atribut pendukung sesuai arahan pemandu. |
CLarangan Selama Kegiatan (Poin 6)
Selama kegiatan PKKMB KM FV UNY 2026 berlangsung, peserta dilarang melakukan hal-hal berikut:
Membawa atau mengonsumsi semua jenis rokok, minuman beralkohol, serta mengonsumsi narkoba dan sejenisnya.
Memakai kutek, henna atau kuku palsu.
Bertato dan bertindik.
Membawa senjata tajam dan senjata api.
Meninggalkan acara tanpa seizin pemandu dan Koordinator Fakultas PKKMB KM FV UNY 2026.
Mengoperasikan alat elektronik saat acara PKKMB KM FV UNY 2026 berlangsung.
Makan makanan ringan maupun berat kecuali pada saat ishoma atau waktu yang ditentukan.
Tidur selama kegiatan berlangsung.
Memakai make-up. Pengecualian untuk sunscreen dan lip balm tanpa warna, serta acne patch bening.
Mengucapkan atau bertindak sesuatu yang menghina dan mengandung unsur SARA serta pelecehan seksual baik verbal maupun non-verbal.
Merusak sarana, prasarana kampus dan kelengkapan PKKMB KM FV UNY 2026 serta membuang sampah sembarangan di area kampus. Ditambahkan sanksi khusus.
DKetentuan Akhir (Poin 7 – 10)
Berkelakuan baik terhadap seluruh komponen PKKMB KM FV UNY 2026, dan lingkungan, serta menjaga nama baik almamater.
Bagi peserta PKKMB KM FV UNY 2026 yang tidak memenuhi tata tertib, akan dikenakan sanksi yang bersifat mendidik.
Mematuhi tata tertib dan sanksi yang ditetapkan.
Segala bentuk pelanggaran di luar tata tertib akan diselesaikan berdasarkan keputusan bersama.
← Geser tab ke kanan / kiri →
Memiliki Pertanyaan Seputar Tata Tertib & Sanksi?
Tim Advokasi & Kedisiplinan PKKMB FV UNY siap membantu menjelaskan setiap ketentuan.